Kamis, 19 Desember 2013



Contoh Perjanjian Standar atau Kontrak Baku

PERJANJIAN KERJASAMA
PENYEDIA JASA TENAGA KERJA YAYASAN “AL-BARAQAH”
Jalan Mayor Sujadi Timur N0.45 Plosokandang Sumbergempol Tulungagung
www.al-baraqah.com  (0355)775 8998
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama   :
TTL     :
Agama :
Alamat :
No. Ktp            :
No. Tlp            :
Telah memilih kantor penyedia jasa tenaga kerja Al-Baraqah yang beralamat di Jalan Mayor Sujadi Timur N0.45 Plosokandang Sumbergempol Tulungagung, dengan segala ketentuan yang sudah tersedia dengan rincian sebagai berikut :
Ketentuan Umum
PASAL 1
HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KERJA
1.      Tenaga Kerja berhak mendapatkan gaji sesuai ketentuan upah kerja.
2.      Tenaga Kerja berhak mendapatkan jam kerja yang seimbang dengan nominal gaji, kemampuan, dan klasifikasi kebutuhan.
3.      Tenaga Kerja berhak mendapatkan pengarahan, pelatihan, jaminan kesehatan, izin saat sakit; selama kontrak berlangsung.
4.      Tenaga Kerja berhak mendapatkan cuti selama dua hari dalam satu bulan. Apabila tidak diambil, maka perusahaan/kantor menyediakan uang kompensasi sebesar Rp.25.000,00/hari.
5.      Tenaga Kerja berhak menjalankan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing.
6.      Tenaga Kerja wajib menaati peraturan, menjaga kesopanan yang dibuat oleh pihak penyedia jasa, dan akan berpindah kepada majikan setelah serah terima tenaga kerja.
7.      Tenaga Kerja diwajibkan memberikan lampiran fotocopy ktp dan mengisi form dengan identitas yang sejujur-jujurnya.
8.      Tenaga Kerja wajib membayar biaya panjer pendaftaran sebesar Rp.75.000,00 (Pria); Rp.50.000,00 (Wanita), untuk registrasi calon tenaga kerja.
9.      Tenaga Kerja wajib mengikuti pelatihan khusus sesuai klasifikasi pekerjaan yang telah ditentukan kantor penyedia jasa.
PASAL 2
JANGKA WAKTU
1.      Perjanjian Kontrak kerja ini berlaku satu tahun setelah ditandatanganinya perjanjian tanggal 12 Desember 2013, dan berakhir masa kontrak dengan sendirinya pada tanggal 13 Desember 2014.
2.      Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu (lisan atau tertulis) dan syarat-syarat yang telah diepakati oleh kedua belah pihak.
3.      Tenaga Kerja dalam jangka waktu satu tahun sebelum masa berakhirnya perjanjian apabila dinyatakan kredibel dalam pekerjaannya, maka akan diperpanjang secara langsung oleh kantor/perusahaan apabila melakukan heregistrasi ulang.
4.      Kematian menyebabkan kontrak dengan Tenaga Kerja bersangkutan gugur dengan sendirinya.
PASAL 3
GAJI DAN CARA PEMBAYARAN
1.      Gaji akan dibayarkan sesuai dengan jumlah yang disepakati di awal, setiap tanggal (01) awal bulan. Dengan rincian seperti berikut:
a.       Pramurukti       : Rp.950.000,00
b.      Satpam             : Rp.1.000.000,00
c.       Baby sitter       : Rp.950.000,00
d.      Waiter/Waiters : Rp.800.000,00
e.       Sopir                : Rp.900.000,00
f.       PRT                 : Rp.950.000,00
g.       Cleaning Serv  : Rp.700.000,00
h.      Harga di atas diperuntukkan untuk daerah Jawa, Luar Jawa sesuai kesepakatan dengan majikan.
2.      Gaji bulan pertama akan diberikan lewat penyedia jasa tenaga kerja sebagai perantara langsung, dan seterusnya akan dibayarkan oleh majikan/kantor/perusahaan masing-masing.
3.      Gaji dapat diberikan secara langsung, atau dikirimkan lewat ATM masing-masing yang tercantum dalam formulir pendaftaran.    
PASAL 4
JAMINAN
1.      Penyedia jasa menjamin kesehatan keselamatan, perlindungan pihak kedua selama pelatihan dan masa kontrak kerja.
2.      Tenaga Kerja mendapatkan jaminan asuransi jiwa.
3.      Bahwa penilaian terhadap kualifikasi temaga kerja adalah bahwa tenaga kerja telah dinilai cakap dan sesuai dengan kebutuhan pihak pengguna jasa tenaga kerja.
4.      Apabila karena sesuatu hal di luar kontrak, pihak kedua membatalkan secara sepihak kontrak kerja seperti berhenti, kabur sebelum masa habis, maka pihak kedua dikenakan sanksi atau membayarkan uang sejumlah dua kali lipat gaji bulanan yang telah disepakati.
5.      Segala bentuk kerusakan/kelalaian/kejahatan dan hal-hal lain di luar perjanjian yang dilakukan tenaga kerja bukan termasuk tanggung jawab kantor penyedia jasa.
PASAL 5
PENUTUP
1.      Semua perselisihan yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu.
2.      Apabila calon tenaga kerja telah menandatangani kontrak ini maka dengan sendirinya tenaga kerja dianggap telah menyetujui segala ketentuan yang ada di dalamnya.

Tulungagung, 12 Desember 2013

Direktur  Al-Baraqah                                                                           Tenaga Kerja

(Arina Ayu Sufyan)                                                                             (…………..)
 














Perjanjian Pinjam Meminjam Kendaraan

Pada hari ini Kamis, tanggal duapuluh bulan duabelas tahun duaribu tigabelas (20-12-2013), yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Ayu Arina R
Alamat : Jl. Rambutan No. 4 Jakarta Utara
Pekerjaan : Wiraswasta

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut Pihak Pertama

Nama : Rofiq Arfan
Alamat : Jl. Flamboyan No. 2 Jakarta Selatan
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, dan selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian Pinjam Meminjam Kendaraan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Pihak Pertama meminjamkan kendaraan bermotor roda empat dengan No. Pol. B 01234 UKM, Merek Toyota Tipe Yaris, sebagaimana tercatat dalam BPKB kepada Pihak Kedua.

Pasal 2

Pihak Pertama meminjamkan kepada Pihak Kedua kendaraan tersebut tanpa adanya unsure paksaan dari Pihak Kedua.

Pasal 3

Pihak Pertama meminjamkan kendaraan bermotor roda empat untuk dipakai selama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal 13 Juni 2008 sampai dengan tanggal 22 Juni 2008 untuk tujuan paket kiriman hari raya.

Pasal 4

Pihak Pertama menyerahkan kendaraan kepada Pihak Kedua dalam keadaan baik dan siap digunakan oleh Pihak Kedua.

Pihak PErtama memberi pinjaman kendaraan kepada Pihak Kedua tanpa dikenakan biaya apa pun.

Pasal 5

Pihak Kedua wajib memelihara kendaraan roda empat selama kendaraan tersebut digunakan oleh Pihak Kedua.

Segala biaya yang diperlukan untuk perawatan kendaraan tersebut selama jangka waktu peminjaman menjadi tanggungjawab Pihak Kedua.

Pasal 6

Pihak Kedua wajib memelihara suku cadang dan assesoris dari kendaraan roda empat tersebut seperti sebelum dipinjamkan kepada Pihak Kedua.

Pasal 7

Pihak Kedua tidak diperkenankan meminjamkan kendaraan roda empat tersebut maupun assesorisnya kepada Pihak Ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.

Pasal 8

Pihak Kedua dilarang mengganti sebagian atau seluruh assesoris maupun suku cadang kendaraan roda dua tersebut tanpa persetujuan Pihak Pertama.

Pasal 9

Pihak Kedua tidak diperkenankan mengubah letak atau memodifikasi kendaraan tersebut tanpa persetujuan dari Pihak Pertama.

Pasal 10

Pihak Kedua diwajibkan untuk mengganti seluruh kerugian yang diderita karena kendaraan tersebut ruska berat yang diakibatkan kelalaian Pihak Kedua.

Pasal 11

Pihak Kedua bersedia mengganti kendaraan roda empat tersebut dengan kendaraan yang merek, tipe, dan minimal tahun pembuatan yang sama apabila selama dalam jangka waktu peminjaman kendaraan tersebut hilang, rusak berat dan atau terbakar.

Pasal 12

Jika terjadi perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila kata mufakat tidak tercapai maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikannya secara hukum.

Pasal 13

Perjanjian Pinjam Meminjam Kendaraan ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dlaam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Dalam kaitannya dengan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili yang tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dibuat dan ditandatangani di Jakarta
Tanggal: 23 Desember 2013

Pihak Pertama Pihak Kedua

Ayu arina        Rofiq arfan

Saksi:

1. Mohzammil
2. Patonah

Senin, 16 Desember 2013



Lebih dari 90 Persen Kekerasan terhadap Perempuan Terjadi di Rumah Tangga
13 Mar

Sumber: VOA

Jumlah KDRT di Indonesia pada tahun 2010 mencapai seratus ribu kasus.
           
Laporan baru Komnas Perempuan menunjukkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencapai hampir 96 persen kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, kekerasan dalam ranah negara meningkat delapan kali lipat.

Tingkat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kasus kekerasan terhadap istri di Indonesia masih tinggi. Demikian kesimpulan dari catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2010 yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Senin.

Ketua Komisi Pemantauan Komnas Perempuan, Arimbi Heroepoetri, menyebut terdapat sekitar seratus ribu kasus pada tahun lalu. Sementara itu, terdapat 3.530 kasus kekerasan perempuan di ranah publik seperti pemerkosaan, pencabulan dan pelecehan seksual.

Sementara itu, tercatat 445 kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah negara atau naik delapan kali lipat dari tahun 2009. Dari 445 kasus itu, 395 di antaranya adalah perempuan korban penggusuran di Jakarta.

Sepuluh dari kekerasan di ranah negara, kata Arimbi, dilakukan atas nama agama dan moralitas yaitu terkait kasus pembakaran masjid, penghentian kegiatan keagamaan dan korban perdagangan orang yang dijerat dengan Undang-Undang Pornografi.

Lebih lanjut Arimbi Heroepoetri mengatakan bahwa angka terbesar tetap berasal dari ranah pribadi, atau KDRT, yang mencapai hampir 96 persen jumlah kekerasan terhadap perempuan.
Dengarkan siaran berita ini, klik disini

Penyebab terus meningkatnya tingkat kekerasan terhadap perempuan, menurut Arimbi, diantaranya disebabkan adanya relasi kuasa yang timpang antara perempuan dan laki-laki serta perangkat hukum yang ada belum maksimal melindungi perempuan dari kekerasan. Selain itu, para pejabat publik juga belum memiliki perspektif gender yang baik.

Saat ini, kapasitas penyelenggara negara dalam memberikan layanan kepada perempuan korban tindak kekerasan juga sangat mengkhawatirkan. Komisioner Komnas Perempuan, Ninik Rahayu, mengatakan, “Struktur, perangkat sarana dan prasarana untuk memastikan korban untuk mendapatkan keadilan, ternyata tidak tercapai sebagaimana dijanjikan oleh undang-undang”.

Sementara itu, Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Retno Adji Prasetiaju, menyatakan pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Kapolri agar unit pelayanan perempuan dan anak dapat dilakukan pula oleh Polsek maupun Polres, sehingga pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dapat maksimal. “UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ) akan sampai ke bawah, sampai ke Polres, tidak hanya Polda,” ujar Retno Prasetiaju.

Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, mengatakan tahun ini, pemerintah harus memberikan perhatian khusus kepada perempuan dari agama minoritas, perempuan miskin, perempuan pekerja sektor hiburan dan perempuan pembela HAM .
KESIMPULAN :
Kesetaraan gender sangat dibutuhkan diera globalisasi seperti saat ini. Jangan sampai perempuan selalu dinomer 2 kan. Wanita harus bisa menunjukan bahwa mereka bisa menyetarakan diri dengan laki-laki. Kerajinan, keuletan, ketrampilan perempuan saat ini yang didukung oleh pendidikan yang baik seharusnya perempuan bisa disetarakan dengan laki-laki. Mulai menumbuhkan kesadaran akan pentingnya peranan perempuan dalam era globalisasi serta menumbuhkan pemikiran yang mengacu pada kesetaraan gender. Semua pertu adanya tenggang rasa. Tenggang rasa yang dimaksud di sini adalah perilaku saling menghargai, saling membantu, saling pengertian, saling peduli dan saling membutuhkan antara laki-laki dan perempuan. Selain itu juga perlu dilakukan merubah cara pandang terhadap perempuan dan meningkatkan posisi tawar perempuan. Termasuk juga membuka akses seluas-luasnya bagi perempuan untuk mendapatkan hak hidup, hak pendidikan, hak pekerjaan yang layak hingga hak mengakses kesehatan.
Trimakasih semoga bisa membantu. ^_^