Lebih
dari 90 Persen Kekerasan terhadap Perempuan Terjadi di Rumah Tangga
13 Mar
Sumber:
VOA
Jumlah KDRT di Indonesia pada
tahun 2010 mencapai seratus ribu kasus.
Laporan
baru Komnas Perempuan menunjukkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencapai
hampir 96 persen kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, kekerasan dalam ranah
negara meningkat delapan kali lipat.
Tingkat
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kasus kekerasan terhadap istri di
Indonesia masih tinggi. Demikian kesimpulan dari catatan tahunan kekerasan
terhadap perempuan sepanjang 2010 yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Senin.
Ketua
Komisi Pemantauan Komnas Perempuan, Arimbi Heroepoetri, menyebut terdapat
sekitar seratus ribu kasus pada tahun lalu. Sementara itu, terdapat 3.530 kasus
kekerasan perempuan di ranah publik seperti pemerkosaan, pencabulan dan
pelecehan seksual.
Sementara
itu, tercatat 445 kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah negara atau naik
delapan kali lipat dari tahun 2009. Dari 445 kasus itu, 395 di antaranya adalah
perempuan korban penggusuran di Jakarta.
Sepuluh
dari kekerasan di ranah negara, kata Arimbi, dilakukan atas nama agama dan
moralitas yaitu terkait kasus pembakaran masjid, penghentian kegiatan keagamaan
dan korban perdagangan orang yang dijerat dengan Undang-Undang Pornografi.
Lebih
lanjut Arimbi Heroepoetri mengatakan bahwa angka terbesar tetap berasal dari
ranah pribadi, atau KDRT, yang mencapai hampir 96 persen jumlah kekerasan
terhadap perempuan.
Dengarkan
siaran berita ini, klik disini
Penyebab
terus meningkatnya tingkat kekerasan terhadap perempuan, menurut Arimbi,
diantaranya disebabkan adanya relasi kuasa yang timpang antara perempuan dan
laki-laki serta perangkat hukum yang ada belum maksimal melindungi perempuan
dari kekerasan. Selain itu, para pejabat publik juga belum memiliki perspektif
gender yang baik.
Saat
ini, kapasitas penyelenggara negara dalam memberikan layanan kepada perempuan
korban tindak kekerasan juga sangat mengkhawatirkan. Komisioner Komnas
Perempuan, Ninik Rahayu, mengatakan, “Struktur, perangkat sarana dan prasarana
untuk memastikan korban untuk mendapatkan keadilan, ternyata tidak tercapai
sebagaimana dijanjikan oleh undang-undang”.
Sementara
itu, Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Retno Adji Prasetiaju, menyatakan
pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Kapolri agar unit pelayanan
perempuan dan anak dapat dilakukan pula oleh Polsek maupun Polres, sehingga
pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dapat maksimal. “UPPA
(Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ) akan sampai ke bawah, sampai ke Polres,
tidak hanya Polda,” ujar Retno Prasetiaju.
Ketua
Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, mengatakan tahun ini, pemerintah harus
memberikan perhatian khusus kepada perempuan dari agama minoritas, perempuan
miskin, perempuan pekerja sektor hiburan dan perempuan pembela HAM .
http://beritaburuhindonesia.wordpress.com/2011/03/13/lebih-dari-90-persen-kekerasan-terhadap-perempuan-terjadi-di-rumah-tangga/#more-162.
Diakses Pada tgl 17/12/2013 pkl.09.00
KESIMPULAN
:
Kesetaraan
gender sangat dibutuhkan diera globalisasi seperti saat ini. Jangan sampai
perempuan selalu dinomer 2 kan. Wanita harus bisa menunjukan bahwa mereka bisa
menyetarakan diri dengan laki-laki. Kerajinan, keuletan, ketrampilan perempuan
saat ini yang didukung oleh pendidikan yang baik seharusnya perempuan bisa
disetarakan dengan laki-laki. Mulai menumbuhkan kesadaran akan pentingnya
peranan perempuan dalam era globalisasi serta menumbuhkan pemikiran yang
mengacu pada kesetaraan gender. Semua pertu adanya tenggang rasa. Tenggang rasa
yang dimaksud di sini adalah perilaku saling menghargai, saling membantu,
saling pengertian, saling peduli dan saling membutuhkan antara laki-laki dan
perempuan. Selain itu juga perlu dilakukan merubah cara pandang terhadap
perempuan dan meningkatkan posisi tawar perempuan. Termasuk juga membuka akses
seluas-luasnya bagi perempuan untuk mendapatkan hak hidup, hak pendidikan, hak
pekerjaan yang layak hingga hak mengakses kesehatan.
Trimakasih
semoga bisa membantu. ^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar