Kamis, 19 Desember 2013



Contoh Perjanjian Standar atau Kontrak Baku

PERJANJIAN KERJASAMA
PENYEDIA JASA TENAGA KERJA YAYASAN “AL-BARAQAH”
Jalan Mayor Sujadi Timur N0.45 Plosokandang Sumbergempol Tulungagung
www.al-baraqah.com  (0355)775 8998
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama   :
TTL     :
Agama :
Alamat :
No. Ktp            :
No. Tlp            :
Telah memilih kantor penyedia jasa tenaga kerja Al-Baraqah yang beralamat di Jalan Mayor Sujadi Timur N0.45 Plosokandang Sumbergempol Tulungagung, dengan segala ketentuan yang sudah tersedia dengan rincian sebagai berikut :
Ketentuan Umum
PASAL 1
HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KERJA
1.      Tenaga Kerja berhak mendapatkan gaji sesuai ketentuan upah kerja.
2.      Tenaga Kerja berhak mendapatkan jam kerja yang seimbang dengan nominal gaji, kemampuan, dan klasifikasi kebutuhan.
3.      Tenaga Kerja berhak mendapatkan pengarahan, pelatihan, jaminan kesehatan, izin saat sakit; selama kontrak berlangsung.
4.      Tenaga Kerja berhak mendapatkan cuti selama dua hari dalam satu bulan. Apabila tidak diambil, maka perusahaan/kantor menyediakan uang kompensasi sebesar Rp.25.000,00/hari.
5.      Tenaga Kerja berhak menjalankan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing.
6.      Tenaga Kerja wajib menaati peraturan, menjaga kesopanan yang dibuat oleh pihak penyedia jasa, dan akan berpindah kepada majikan setelah serah terima tenaga kerja.
7.      Tenaga Kerja diwajibkan memberikan lampiran fotocopy ktp dan mengisi form dengan identitas yang sejujur-jujurnya.
8.      Tenaga Kerja wajib membayar biaya panjer pendaftaran sebesar Rp.75.000,00 (Pria); Rp.50.000,00 (Wanita), untuk registrasi calon tenaga kerja.
9.      Tenaga Kerja wajib mengikuti pelatihan khusus sesuai klasifikasi pekerjaan yang telah ditentukan kantor penyedia jasa.
PASAL 2
JANGKA WAKTU
1.      Perjanjian Kontrak kerja ini berlaku satu tahun setelah ditandatanganinya perjanjian tanggal 12 Desember 2013, dan berakhir masa kontrak dengan sendirinya pada tanggal 13 Desember 2014.
2.      Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu (lisan atau tertulis) dan syarat-syarat yang telah diepakati oleh kedua belah pihak.
3.      Tenaga Kerja dalam jangka waktu satu tahun sebelum masa berakhirnya perjanjian apabila dinyatakan kredibel dalam pekerjaannya, maka akan diperpanjang secara langsung oleh kantor/perusahaan apabila melakukan heregistrasi ulang.
4.      Kematian menyebabkan kontrak dengan Tenaga Kerja bersangkutan gugur dengan sendirinya.
PASAL 3
GAJI DAN CARA PEMBAYARAN
1.      Gaji akan dibayarkan sesuai dengan jumlah yang disepakati di awal, setiap tanggal (01) awal bulan. Dengan rincian seperti berikut:
a.       Pramurukti       : Rp.950.000,00
b.      Satpam             : Rp.1.000.000,00
c.       Baby sitter       : Rp.950.000,00
d.      Waiter/Waiters : Rp.800.000,00
e.       Sopir                : Rp.900.000,00
f.       PRT                 : Rp.950.000,00
g.       Cleaning Serv  : Rp.700.000,00
h.      Harga di atas diperuntukkan untuk daerah Jawa, Luar Jawa sesuai kesepakatan dengan majikan.
2.      Gaji bulan pertama akan diberikan lewat penyedia jasa tenaga kerja sebagai perantara langsung, dan seterusnya akan dibayarkan oleh majikan/kantor/perusahaan masing-masing.
3.      Gaji dapat diberikan secara langsung, atau dikirimkan lewat ATM masing-masing yang tercantum dalam formulir pendaftaran.    
PASAL 4
JAMINAN
1.      Penyedia jasa menjamin kesehatan keselamatan, perlindungan pihak kedua selama pelatihan dan masa kontrak kerja.
2.      Tenaga Kerja mendapatkan jaminan asuransi jiwa.
3.      Bahwa penilaian terhadap kualifikasi temaga kerja adalah bahwa tenaga kerja telah dinilai cakap dan sesuai dengan kebutuhan pihak pengguna jasa tenaga kerja.
4.      Apabila karena sesuatu hal di luar kontrak, pihak kedua membatalkan secara sepihak kontrak kerja seperti berhenti, kabur sebelum masa habis, maka pihak kedua dikenakan sanksi atau membayarkan uang sejumlah dua kali lipat gaji bulanan yang telah disepakati.
5.      Segala bentuk kerusakan/kelalaian/kejahatan dan hal-hal lain di luar perjanjian yang dilakukan tenaga kerja bukan termasuk tanggung jawab kantor penyedia jasa.
PASAL 5
PENUTUP
1.      Semua perselisihan yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu.
2.      Apabila calon tenaga kerja telah menandatangani kontrak ini maka dengan sendirinya tenaga kerja dianggap telah menyetujui segala ketentuan yang ada di dalamnya.

Tulungagung, 12 Desember 2013

Direktur  Al-Baraqah                                                                           Tenaga Kerja

(Arina Ayu Sufyan)                                                                             (…………..)
 












Tidak ada komentar:

Posting Komentar