Contoh Perjanjian Standar atau Kontrak
Baku
PERJANJIAN KERJASAMA
PENYEDIA JASA TENAGA KERJA YAYASAN “AL-BARAQAH”
Jalan Mayor Sujadi Timur N0.45 Plosokandang
Sumbergempol Tulungagung
www.al-baraqah.com (0355)775 8998
Saya
yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
TTL :
Agama :
Alamat :
No.
Ktp :
No.
Tlp :
Telah
memilih kantor penyedia jasa tenaga kerja Al-Baraqah yang beralamat di Jalan
Mayor Sujadi Timur N0.45 Plosokandang Sumbergempol Tulungagung, dengan segala
ketentuan yang sudah tersedia dengan rincian sebagai berikut :
Ketentuan
Umum
PASAL 1
HAK DAN
KEWAJIBAN TENAGA KERJA
1.
Tenaga
Kerja berhak mendapatkan gaji sesuai ketentuan upah kerja.
2.
Tenaga
Kerja berhak mendapatkan jam kerja yang seimbang dengan nominal gaji,
kemampuan, dan klasifikasi kebutuhan.
3.
Tenaga
Kerja berhak mendapatkan pengarahan, pelatihan, jaminan kesehatan, izin saat
sakit; selama kontrak berlangsung.
4.
Tenaga
Kerja berhak mendapatkan cuti selama dua hari dalam satu bulan. Apabila tidak
diambil, maka perusahaan/kantor menyediakan uang kompensasi sebesar
Rp.25.000,00/hari.
5.
Tenaga
Kerja berhak menjalankan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing.
6.
Tenaga
Kerja wajib menaati peraturan, menjaga kesopanan yang dibuat oleh pihak
penyedia jasa, dan akan berpindah kepada majikan setelah serah terima tenaga
kerja.
7.
Tenaga
Kerja diwajibkan memberikan lampiran fotocopy ktp dan mengisi form dengan
identitas yang sejujur-jujurnya.
8.
Tenaga
Kerja wajib membayar biaya panjer pendaftaran sebesar Rp.75.000,00 (Pria);
Rp.50.000,00 (Wanita), untuk registrasi calon tenaga kerja.
9.
Tenaga
Kerja wajib mengikuti pelatihan khusus sesuai klasifikasi pekerjaan yang telah
ditentukan kantor penyedia jasa.
PASAL 2
JANGKA
WAKTU
1.
Perjanjian
Kontrak kerja ini berlaku satu tahun setelah ditandatanganinya perjanjian
tanggal 12 Desember 2013, dan berakhir masa kontrak dengan sendirinya pada
tanggal 13 Desember 2014.
2.
Perjanjian
ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu (lisan atau tertulis) dan
syarat-syarat yang telah diepakati oleh kedua belah pihak.
3.
Tenaga
Kerja dalam jangka waktu satu tahun sebelum masa berakhirnya perjanjian apabila
dinyatakan kredibel dalam pekerjaannya, maka akan diperpanjang secara langsung
oleh kantor/perusahaan apabila melakukan heregistrasi ulang.
4.
Kematian
menyebabkan kontrak dengan Tenaga Kerja bersangkutan gugur dengan sendirinya.
PASAL 3
GAJI DAN
CARA PEMBAYARAN
1.
Gaji
akan dibayarkan sesuai dengan jumlah yang disepakati di awal, setiap tanggal
(01) awal bulan. Dengan rincian seperti berikut:
a.
Pramurukti : Rp.950.000,00
b.
Satpam : Rp.1.000.000,00
c.
Baby
sitter : Rp.950.000,00
d.
Waiter/Waiters : Rp.800.000,00
e.
Sopir : Rp.900.000,00
f.
PRT : Rp.950.000,00
g.
Cleaning
Serv : Rp.700.000,00
h.
Harga
di atas diperuntukkan untuk daerah Jawa, Luar Jawa sesuai kesepakatan dengan
majikan.
2.
Gaji
bulan pertama akan diberikan lewat penyedia jasa tenaga kerja sebagai perantara
langsung, dan seterusnya akan dibayarkan oleh majikan/kantor/perusahaan
masing-masing.
3.
Gaji
dapat diberikan secara langsung, atau dikirimkan lewat ATM masing-masing yang
tercantum dalam formulir pendaftaran.
PASAL 4
JAMINAN
1.
Penyedia
jasa menjamin kesehatan keselamatan, perlindungan pihak kedua selama pelatihan
dan masa kontrak kerja.
2.
Tenaga
Kerja mendapatkan jaminan asuransi jiwa.
3.
Bahwa
penilaian terhadap kualifikasi temaga kerja adalah bahwa tenaga kerja telah
dinilai cakap dan sesuai dengan kebutuhan pihak pengguna jasa tenaga kerja.
4.
Apabila
karena sesuatu hal di luar kontrak, pihak kedua membatalkan secara sepihak
kontrak kerja seperti berhenti, kabur sebelum masa habis, maka pihak kedua
dikenakan sanksi atau membayarkan uang sejumlah dua kali lipat gaji bulanan
yang telah disepakati.
5.
Segala
bentuk kerusakan/kelalaian/kejahatan dan hal-hal lain di luar perjanjian yang
dilakukan tenaga kerja bukan termasuk tanggung jawab kantor penyedia jasa.
PASAL 5
PENUTUP
1.
Semua
perselisihan yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara
musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu.
2.
Apabila
calon tenaga kerja telah menandatangani kontrak ini maka dengan sendirinya
tenaga kerja dianggap telah menyetujui segala ketentuan yang ada di dalamnya.
Tulungagung, 12 Desember 2013
Direktur Al-Baraqah Tenaga Kerja
(Arina Ayu Sufyan) (…………..)