Perjanjian Pinjam
Meminjam Kendaraan
Pada
hari ini Kamis, tanggal duapuluh bulan duabelas tahun duaribu tigabelas
(20-12-2013), yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Ayu Arina R
Alamat :
Jl. Rambutan No. 4 Jakarta Utara
Pekerjaan
: Wiraswasta
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut
Pihak Pertama
Nama :
Rofiq Arfan
Alamat :
Jl. Flamboyan No. 2 Jakarta Selatan
Pekerjaan
: Pegawai Negeri Sipil
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, dan selanjutnya disebut
Pihak Kedua.
Kedua
belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian Pinjam Meminjam Kendaraan dengan
ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak
Pertama meminjamkan kendaraan bermotor roda empat dengan No. Pol. B 01234 UKM,
Merek Toyota Tipe Yaris, sebagaimana tercatat dalam BPKB kepada Pihak Kedua.
Pasal 2
Pihak
Pertama meminjamkan kepada Pihak Kedua kendaraan tersebut tanpa adanya unsure
paksaan dari Pihak Kedua.
Pasal 3
Pihak
Pertama meminjamkan kendaraan bermotor roda empat untuk dipakai selama 10
(sepuluh) hari sejak tanggal 13 Juni 2008 sampai dengan tanggal 22 Juni 2008
untuk tujuan paket kiriman hari raya.
Pasal 4
Pihak
Pertama menyerahkan kendaraan kepada Pihak Kedua dalam keadaan baik dan siap
digunakan oleh Pihak Kedua.
Pihak
PErtama memberi pinjaman kendaraan kepada Pihak Kedua tanpa dikenakan biaya apa
pun.
Pasal 5
Pihak
Kedua wajib memelihara kendaraan roda empat selama kendaraan tersebut digunakan
oleh Pihak Kedua.
Segala
biaya yang diperlukan untuk perawatan kendaraan tersebut selama jangka waktu
peminjaman menjadi tanggungjawab Pihak Kedua.
Pasal 6
Pihak
Kedua wajib memelihara suku cadang dan assesoris dari kendaraan roda empat
tersebut seperti sebelum dipinjamkan kepada Pihak Kedua.
Pasal 7
Pihak
Kedua tidak diperkenankan meminjamkan kendaraan roda empat tersebut maupun
assesorisnya kepada Pihak Ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
Pasal 8
Pihak
Kedua dilarang mengganti sebagian atau seluruh assesoris maupun suku cadang
kendaraan roda dua tersebut tanpa persetujuan Pihak Pertama.
Pasal 9
Pihak
Kedua tidak diperkenankan mengubah letak atau memodifikasi kendaraan tersebut
tanpa persetujuan dari Pihak Pertama.
Pasal 10
Pihak
Kedua diwajibkan untuk mengganti seluruh kerugian yang diderita karena
kendaraan tersebut ruska berat yang diakibatkan kelalaian Pihak Kedua.
Pasal 11
Pihak
Kedua bersedia mengganti kendaraan roda empat tersebut dengan kendaraan yang
merek, tipe, dan minimal tahun pembuatan yang sama apabila selama dalam jangka
waktu peminjaman kendaraan tersebut hilang, rusak berat dan atau terbakar.
Pasal 12
Jika
terjadi perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, para pihak sepakat
untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah untuk mencapai mufakat,
apabila kata mufakat tidak tercapai maka kedua belah pihak setuju untuk
menyelesaikannya secara hukum.
Pasal 13
Perjanjian
Pinjam Meminjam Kendaraan ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai
cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak dlaam keadaan sehat jasmani dan rohani,
serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Dalam
kaitannya dengan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk memilih
domisili yang tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dibuat
dan ditandatangani di Jakarta
Tanggal:
23 Desember 2013
Pihak
Pertama Pihak Kedua
Ayu
arina Rofiq arfan
Saksi:
1.
Mohzammil
2.
Patonah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar