Kamis, 19 Desember 2013



Perjanjian Pinjam Meminjam Kendaraan

Pada hari ini Kamis, tanggal duapuluh bulan duabelas tahun duaribu tigabelas (20-12-2013), yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Ayu Arina R
Alamat : Jl. Rambutan No. 4 Jakarta Utara
Pekerjaan : Wiraswasta

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut Pihak Pertama

Nama : Rofiq Arfan
Alamat : Jl. Flamboyan No. 2 Jakarta Selatan
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, dan selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian Pinjam Meminjam Kendaraan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Pihak Pertama meminjamkan kendaraan bermotor roda empat dengan No. Pol. B 01234 UKM, Merek Toyota Tipe Yaris, sebagaimana tercatat dalam BPKB kepada Pihak Kedua.

Pasal 2

Pihak Pertama meminjamkan kepada Pihak Kedua kendaraan tersebut tanpa adanya unsure paksaan dari Pihak Kedua.

Pasal 3

Pihak Pertama meminjamkan kendaraan bermotor roda empat untuk dipakai selama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal 13 Juni 2008 sampai dengan tanggal 22 Juni 2008 untuk tujuan paket kiriman hari raya.

Pasal 4

Pihak Pertama menyerahkan kendaraan kepada Pihak Kedua dalam keadaan baik dan siap digunakan oleh Pihak Kedua.

Pihak PErtama memberi pinjaman kendaraan kepada Pihak Kedua tanpa dikenakan biaya apa pun.

Pasal 5

Pihak Kedua wajib memelihara kendaraan roda empat selama kendaraan tersebut digunakan oleh Pihak Kedua.

Segala biaya yang diperlukan untuk perawatan kendaraan tersebut selama jangka waktu peminjaman menjadi tanggungjawab Pihak Kedua.

Pasal 6

Pihak Kedua wajib memelihara suku cadang dan assesoris dari kendaraan roda empat tersebut seperti sebelum dipinjamkan kepada Pihak Kedua.

Pasal 7

Pihak Kedua tidak diperkenankan meminjamkan kendaraan roda empat tersebut maupun assesorisnya kepada Pihak Ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.

Pasal 8

Pihak Kedua dilarang mengganti sebagian atau seluruh assesoris maupun suku cadang kendaraan roda dua tersebut tanpa persetujuan Pihak Pertama.

Pasal 9

Pihak Kedua tidak diperkenankan mengubah letak atau memodifikasi kendaraan tersebut tanpa persetujuan dari Pihak Pertama.

Pasal 10

Pihak Kedua diwajibkan untuk mengganti seluruh kerugian yang diderita karena kendaraan tersebut ruska berat yang diakibatkan kelalaian Pihak Kedua.

Pasal 11

Pihak Kedua bersedia mengganti kendaraan roda empat tersebut dengan kendaraan yang merek, tipe, dan minimal tahun pembuatan yang sama apabila selama dalam jangka waktu peminjaman kendaraan tersebut hilang, rusak berat dan atau terbakar.

Pasal 12

Jika terjadi perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila kata mufakat tidak tercapai maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikannya secara hukum.

Pasal 13

Perjanjian Pinjam Meminjam Kendaraan ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dlaam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Dalam kaitannya dengan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili yang tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dibuat dan ditandatangani di Jakarta
Tanggal: 23 Desember 2013

Pihak Pertama Pihak Kedua

Ayu arina        Rofiq arfan

Saksi:

1. Mohzammil
2. Patonah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar